Siswa SMA di Lebak Ditangkap karena Jual Tramadol-Eximer ke Teman Sekolah

Siswa SMA di Lebak Ditangkap karena Jual Tramadol-Eximer ke Teman Sekolah

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 19:53 WIB
Rilis kasus narkoba di Polres Lebak, Banten
Rilis kasus narkoba di Polres Lebak, Banten. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja laki-laki (17) ditangkap Polres Lebak. Remaja asal Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, itu diduga mengedarkan obat terlarang kepada teman sekolahnya.

"Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya," kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Cepi di Polres Lebak, Senin (10/2/2025).

Cepi menjelaskan, pelaku merupakan siswa SMA di Kecamatan Cileles. Aksinya terungkap ketika pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Cileles dengan membawa barang bukti obat jenis tramadol dan eximer. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku membeli obat terlarang itu di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak," tuturnya.

Selain menangkap remaja 17 itu, Polres Lebak menangkap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama sepanjang Januari-Februari 2025. Ketiga tersangka adalah AL warga Cibadak, E warga Muara Ciujung Timur, dan DE warga Cipanas.

ADVERTISEMENT

Polres Lebak juga meringkus tersangka peredaran narkoba jenis sabu, yaitu AB dan AS, warga Ciujung Timur; AN, warga Cipanas; dan SI, warga Cimarga.

"Dari delapan tersangka ini kita mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 1.068 butir, jenis eximer 2.580 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 8,31 gram," jelasnya.

Lebih lanjut, Cepi menyebutkan keempat tersangka kasus peredaran obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, empat tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

Lihat juga Video 'Sempat Kecelakaan, Bocah SMP di Bekasi Ternyata Dijadikan Kurir Uang Palsu':

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads