DPR Anggap UN Bertentangan dengan UU Sisdiknas

DPR Anggap UN Bertentangan dengan UU Sisdiknas

- detikNews
Senin, 07 Mei 2007 12:38 WIB
Jakarta - Ujian Nasional (UN) yang selalu mengundang kontroversi cukup mendapat perhatian kalangan DPR. Secara resmi DPR menilai UN bertentangan dengan UU Sisdiknas, karena itu perlu dievaluasi."UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan evaluasi belajar siswa dilakukan oleh pendidik. Dengan demikian pemaksaan ketentuan UN sebagai penentu kelulusan bertentangan dengan UU," kata Ketua DPR Agung Laksono.Hal tersebut disampaikannya dalam pidato sidang paripurna pembukaan masa sidang DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2007).Menurut Agung, UN telah menjadi sorotan banyak kalangan karena menyangkut kepentingan masa depan anak bangsa. Keputusan UN sebagai penentu kelulusan dirasa tidak relevan untuk diterapkan karena siswa di seluruh Indonesia berbeda-beda kemampuannya."Pada wilayah yang maju, pada umumnya nilai peserta didik lebih tinggi dibanding di wilayah tertinggal. Karena itu DPR mendorong pemerintah kembali pada ketentuan yang ada di UU Sisdiknas," kata Agung.Ada 2 isu pendidikan yang juga disinggung Agung, yaitu penuntasan wajib belajar 9 tahun dan sertifikasi guru yang terus tertunda. Dewan mendesak pembentukan gugus tugas untuk mengkoordinasi program wajib belajar dan percepatan sertifikasi guru untuk memperbaiki nasib guru/dosen. (gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads