Kapan Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Kapan Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 10:42 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Foto: Getty Images/ferlistockphoto)
Jakarta -

Sebentar lagi, umat Islam akan menjalani ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Bagi yang masih memiliki hutang puasa di tahun sebelumnya, segerakan untuk melakukan qadha puasa sebelum tiba bulan Ramadan tahun ini.

Lalu, kapan batas waktu qada puasa Ramadan? Berikut penjelasan dari situs Bimas Islam Kemenag RI.

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan

Dikutip dari situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, qadha adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti puasa itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. Selain itu, qadha puasa Ramadhan juga sering diartikan sebagai kegiatan mengganti puasa Ramadan di luar bulan suci Ramadan.

Dikutip dari situs Bimas Islam, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa batas waktu mengganti utang puasa Ramadan adalah hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya. Dengan kata lain, puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287) juga mengatakan batas waktu qadha puasa menurut pendapat yang lebih kuat adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, di bulan Sya'ban, walaupun sudah lewat pertengahan bulan, masih tetap diperbolehkan qadha puasa.

Aturan Qadha Puasa Ramadan

Qadha puasa Ramadan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Hal itu termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, karena tidak ada dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan. Sementara itu, surat Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.

Berikut sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya: Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Simak juga video: Mencari Kedamaian di Bulan Ramadhan Dengan Curhat

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads