Tahapan Pilkada Dimulai, Bang Yos Dilarang Bikin Policy Baru

Tahapan Pilkada Dimulai, Bang Yos Dilarang Bikin Policy Baru

- detikNews
Senin, 07 Mei 2007 11:35 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyerahkan surat pemberitahuan masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Sutiyoso di Balaikota. Isi surat itu adalah melarang Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru hingga masa jabatan berakhir pada Oktober 2007.Penyerahan surat tersebut menandai dimulainya tahapan awal pilkada DKI."Dengan diserahkannya surat ini, Gubernur Sutiyoso tidak lagi bebas mengeluarkan kebijakan-kebijakan hingga beliau berakhir masa jabatannya," ujar Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2007).Ade mengatakan, surat tersebut mengingatkan bahwa kepemimpinan Sutiyoso akan segera berakhir karena itu diharapkan Sutiyoso dapat merampungkan tugas-tugas atau program-program yang belum selesai.Ade juga mengingatkan agar Sutiyoso tidak mengeluarkan kebijakan baru terutama kebijakan yang memerlukan proses pelaksanaan lebih dari lima bulan."Untuk kebijakan yang jangka waktunya melampaui masa tugas beliau, setelah beliau tidak menjabat, sebaiknya ditunda," imbuh Ade.Sebab, menurut Ade, setiap kebijakan membutuhkan proses pelaksanaan paling cepat satu tahun."Kecuali jika hanya melanjutkan program yang sedang berjalan, seperti busway dan monorel, itu dilanjutkan saja," tuturnya.Meski demikian, Ade menambahkan, penyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tetap menjadi tanggung jawab Sutiyoso. Sebab gubernur terpilih nanti tidak dimungkinkan menyusun rancangan tersebut."RKPD itu bisanya disusun pertengahan tahun. Kemudian diselesaikan akhir tahun dan disahkan awal tahun. RKPD itu bagai gambaran rancangan APBD tahun depan. Jika RKPD baru disusun akhir tahun oleh gubernur baru akan menghambat APBD. Jadi gubernur lama tetap susun, nanti tinggal disempurnakan oleh Gubernur baru," pungkas politisi partai Golkar ini.Masa kepemimpinan Sutiyoso sebagai Gubernur DKI akan berakhir 7 Oktober mendatang. Sesuai amanat UU 32/2004, surat pemberitahuan masa akhir jabatan kepala daerah harus diberikan oleh DPRD lima bulan sebelum masa berakhirnya jabatan kepala daerah tersebut. Surat itu sekaligus menjadi tanda dimulainya tahapan Pilkada DKI Jakarta. Setelah itu KPUD Jakarta akan mengumumkan jadwal pilkada, pemutakhiran data pemilih tetap, pendaftaran peserta pilkada, penetapan peserta pilkada, masa kampanye, menggelar coblosan, dll. (nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait