Pemalsu Rekening Pakai AI buat Verifikasi Wajah Saat Aktivasi Akun

Pemalsu Rekening Pakai AI buat Verifikasi Wajah Saat Aktivasi Akun

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2025 14:26 WIB
Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan data rekening perbankan dengan menggunakan teknologi AI, Jumat (8/2/2025).
Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan data rekening perbankan dengan menggunakan teknologi AI. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang memalsukan rekening bank dengan menggunakan teknologi berbasis artificial intelligence (AI). Teknologi AI ini salah satunya digunakan tersangka untuk memverifikasi wajah saat aktivasi akun.

"Tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi salam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Selain tersangka PM, polisi juga menangkap tersangka MR dalam kasus ini. Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali pada 30 Desember 2025, sedangkan RM ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank," imbuh Ade Ary.

"Kemudian tersangka yang kedua adalah MR, peran yang bersangkutan adalah mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Data diri tersebut mencakup nama langkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut diperoleh secara ilegal oleh tersangka MR.

"Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dari pelapor yakni laporan investigasi sebuah bank dan satu buah flash disk. Sementara dari tangan PM dan MR, didapatkan beberapa barang bukti, antara lain 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 3 juncto Pasal 65 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar," pungkasnya.

Simak juga video: KuTips: Jaga Keamanan Rekening Biar Nggak Dibobol Orang

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads