Kejahatan siber dalam bentuk penipuan, dengan memanfaatkan teknologi artificial intelegent atau AI, modus video deepfake catut nama Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Polri menangkap satu lagi tersangka di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Tersangka baru itu berinisial JS. Usianya 25 tahun.
"Pada tanggal 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun," terang Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Sebelumnya, Kamis (23/1), Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penangkapan tersangka kasus yang sama. Tersangka berinisial AMA, berusia 29 tahun, yang juga warga Lampung.
AMA ditangkap pada 16 Januari 2025. Modus operandinya adalah video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo itu memberi penawaran bantuan pemerintah. Namun agar bantuan itu cair maka si pemerisa video harus mengirim sejumlah uang.
Penangkapan JS ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Berikut fakta-fakta perkembangan terbaru kasus deepfake catut Presiden Prabowo:
(aud/rfs)