Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terjun langsung ke lokasi konflik penggusuran di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan sertifikat tanah yang dimiliki korban penggusuran tetap sah menurut hukum.
"Di mata BPN ini masih sah meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung), karena di dalam keputusan Pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan pihak yang merasa menang dalam sengketa ini, seperti Mimi Jamilah harusnya mendatangi pengadilan terlebih dahulu untuk meminta penetapan yang memerintahkan BPN membatalkan sertifikat tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada," tegasnya.
Lebih lanjut Nusron juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah.
"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya," tuturnya.
(akn/akn)