Sunardi Bohong soal Bunuh Istri karena Selingkuh, Ini Motif Sebenarnya

Sunardi Bohong soal Bunuh Istri karena Selingkuh, Ini Motif Sebenarnya

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 16:33 WIB
Polisi bongkar septic tank berisi kerangka istri pembunuh pegawai koperasi (dok. Istimewa)
Polisi membongkar septic tank berisi kerangka istri Sunardi si pembunuh pegawai koperasi di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Polisi mengungkap keterangan bohong Sunardi (44) tersangka pembunuh SP, pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang juga menghabisi nyawa istrinya, AM. Sunardi sempat mengaku membunuh istri karena ketahuan selingkuh, padahal bukan itu motif sebenarnya.

"Sebenarnya selingkuh itu cuma dijadikan alasan awal ke polisi. Tapi setelah kita periksa mendalam, ya alasan sebenarnya itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Jumat (7/4/2024).

Sunardi ternyata membunuh istrinya lantaran ditagih sertifikat tanah yang dijaminkannya ke bank. Sunardi menjaminkan sertifikat tanah milik AM seharga Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, menjaminkan sertifikat ke bank tepatnya, Rp 50 juta. Ya, termasuk alasannya membunuh ya itu karena panik, diminta balik nama dan diminta sertifikatnya itu," ujarnya.

"Istrinya itu bukan nagih, istrinya itu hanya tanya sertifikatnya gimana, karena minta dibalikin nama untuk anaknya. Tapi kan sama pelakunya kan belum dibayar di bank. Gimana mau balikin nama, wong sertifikat masih dijaminkan di bank swasta di wilayah sini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sunardi membunuh istrinya, AM, pada 2022. Sunardi menjerat istrinya dengan kerudung hingga tewas.

Setelah dibunuh, jasad AM dimasukkan ke dalam septic tank yang berada di belakang rumahnya. Kerangka korban ditemukan beberapa tahun setelahnya, tepatnya Rabu (5/2/2025) siang.

Ulah keji Sunardi terungkap setelah dirinya ditangkap atas pembunuhan wanita pegawai koperasi berinisial SP di rumahnya yang berlokasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Jenazah SP ditemukan pada Senin (3/2) siang dengan kondisi disimpan dalam lemari dan dibungkus seprai.

Saat ini Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Simak juga Video 'Fakta-fakta Sadisnya Antok Bunuh-Mutilasi Uswatun':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads