Terungkap Awal Mula Trio Host Punya Ide Bikin Pesta Gay

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 07:07 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Pesta gay di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terbongkar. Puluhan pria yang menjadi peserta pesta gay diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dibongkar penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam. Tiga orang yang berperan sebagai host pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni RH alias R, pria RE alias E, dan BP alias D. Mereka merekrut para peserta dari awalnya 20 orang hingga total menjadi 56 orang melalui jaringan pesan pribadi (japri).

Mereka menggelar pesta gay dengan kode 'arisan' hingga 'event'. Para tersangka mengklaim tidak menarik biaya kepada para peserta dalam pesta sesama jenis laki-laki tersebut.

"Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).

Puluhan peserta pesta gay tersebut berkumpul dalam satu ruangan kamar deluxe. Dua orang host mengaku membiayai akomodasi hotel tersebut dengan uang patungan sebesar Rp 1,4 juta.

"Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta," ujarnya.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

Bunyi Pasal 7 UU Pornografi:

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bunyi Pasal 33 UU Pornografi:

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Bunyi Pasal 36 UU Pornografi:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bunyi Pasal 296 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus pesta gay ini. Berikut informasi terbaru terkait pesta gay di hotel Jaksel, yang dirangkum detikcom, Jumat (7/2/20205).

Baca di halaman selanjutnya: ide gelar pesta gay




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork