Jakarta - Kasus penyebaran rekaman syur Maria Eva dan mantan anggota FPG DPR Yahya Zaini, serta kasus pencemaran nama baik sudah masuk ke tangan kejaksaan. Sementara untuk kasus dugaan aborsi dan ancaman Maria Eva, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menghentikannya. Pemberhentian kedua kasus ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh para penyidik Polda Metro Jaya secara internal selama seminggu ini."Karena sulit dibuktikan, akan kita hentikan," ujar Kasat Remaja, Wanita dan Anak-anak (Renata) Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rifai yang merupakan salah seorang penyidik kasus tersebut kepada
detikcom di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2007).Sebelumnya, penyidik sulit membuktikan kasus ini karena kejadiannya sudah 2 tahun yang lalu. Pihak dokter dari rumah sakit tempat Maria Eva mengaku pernah melakukan aborsi tidak mempunyai daftar pasien yang mencantumkan nama Maria Eva.Begitu pun mengenai
test pack kehamilan yang sudah tidak otentik. Nomor HP yang dituduhkan dipakai Maria Eva untuk mengancam istri Yahya Zaini yakni Sharmila juga sudah tidak aktif lagi.
(ziz/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini