Pembobol Asian Agri Jadi Terdakwa

Pembobol Asian Agri Jadi Terdakwa

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2007 13:35 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang PT Asian Agri Abadi Oils & Fats Ltd, Vincentius Amin Sutanto (VAS), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarto SH ini berlangsung hanya setengah jam, berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Farhan SH. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU menjerat VAS alias Victor Setiawan alias Victor Susanto bersama Hendri Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto dengan tiga pasal berlapis. Terdakwa, menurut JPU, baik sendiri maupun secara bersama-sama dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana pencucian uang. Disebutkan, VAS bersama dua rekan lainnya telah lama merencanakan kejahatan pembobolan uang perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Asian Agri Abadi Oils & Fats Ltd. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya dua perusahaan baru yakni PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama oleh Hendri Susilo atas perintah terdakwa VAS. Pembukaan perusahaan dilakukan sejak pertengahan September 2004. Di samping dakwaan telah memalsukan dokumen-dokumen dalam pengurusan akte pendirian perusahaan, terdakwa VAS dan Hendri juga didakwa telah memalsukan tanda tangan dua pejabat di perusahaan PT Asian Agri Abadi Oils & Fats ltd, dengan cara meniru tanda tangan Kueh Chin Poh dan Ong Chan Hwa. Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan terdakwa di atas dua aplikasi pemindahan dana yang dikirimkannya melalui jasa pengiriman dokumen kepada Bank Fortis cabang Singapura. Setelah menerima aplikasi tersebut, menurut dakwaan JPU, Bank Fortis melakukan transfer dana masing-masing US$ 1.203.872 ke rekening PT Asian Agri Utama dan US$ 1.906.215 ke rekening PT Asian Agri Jaya. Keduanya di Bank Panin cabang Lindeteves, Jakarta Barat. Atas perbuatan tiga terdakwa itu, mereka dijerat pasal 3 ayat (1) huruf a dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UURI No. 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Selain itu, ketiga terdakwa juga dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads