Widjokongko Puspoyo Ancam Praperadilankan Kejagung
Jumat, 04 Mei 2007 16:19 WIB
Jakarta - Baru sehari dibui, Adik Widjanarko Puspoyo, Widjokongko Puspoyo, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Jika seminggu tidak direspons, Widjokongko akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung).Surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Widjokongko, Bonaran Situmeang, kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2007).Menurut dia, penangguhan penahanan diajukan lantaran status Widjokongko sebagai pekerja swasta."Dalam pemeriksaan jabatan beliau sebagai swasta. Sedangkan pasal yang dikenai pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur PNS atau pejabat negara. Itu sangat kita sesalkan," terang Bonaran.Bonaran pun memberikan waktu satu minggu kepada Kejagung untuk memberikan jawaban. Dia pun berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan dan segera dibebaskan."Kita akan mengambil langkah itu dalam minggu depan. Kita nanti akan mengambil sikap apa praperadilan atau tidak," ujarnya.Widjokongko ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran hadiah (gratifiksi) di Bulog. Dia pun ditahan di tahanan Kejagung pada Kamis 3 April 2007 pukul 19.30 WIB.
(aan/umi)











































