12 Ibu Setengah Baya Digerebek Saat Asyik Main Judi

12 Ibu Setengah Baya Digerebek Saat Asyik Main Judi

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2007 15:21 WIB
Jakarta - Judi kartu ceki dan remi menjadi 'menu utama' 12 orang ibu ini kala berkumpul membunuh waktu. Uang taruhan mereka pun beragam mulai Rp 5 ribu hingga Rp 30 ribu.Kartu ceki dan remi dibanting di atas meja secara bergilir dari tangan para perempuan berusia sekitar 40 hingga 50 tahun ini. Sesekali canda tawa pun terlontar dari mulut mereka.Ibu-ibu yang telah beruban itu berjudi 3-4 kali seminggu di rumah Effendi alias Ahian di RT 01/RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.Saat asyik main judi, tiba-tiba 'markas' penjudi ini digerebek polisi pada Selasa 1 Mei 2007 pukul 14.00 WIB. Namun tidak ada perlawanan dari para wanita berwajah oriental ini. Mereka pun pasrah digiring ke Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso nomor 1, Jakarta Utara."Ini sih biasa main kartu, nggak pernah nggak pakai duit. Kalau nggak pakai duit nggak seru," kata Effendi, si tuan rumah.Effendi mengaku berteman akrab dengan para ibu itu sejak di Kalimantan Barat sebelum hijrah ke Jakarta."Padahal tetangga tidak meributkan makanya waktu digerebek kami wellcome saja tidak melawan. Kami tidak bikin keributan," ujarnya santai.12 Orang ibu ini tampak duduk berjejer di Polres Jakarta Utara. Mereka kompak mengenakan seragam tahanan warna biru. Sesekali wajah mereka tersenyum saat dipamerkan di depan wartawan.Lai Nyuk Cin, salah seorang pelaku, mengaku berjudi hanya untuk kesenangan semata. "Daripada ngerumpi ngalor-ngidul mending mainan ginian," kata Lai.Lai mengaku belajar judi ceki sejak kecil dari sang ayah dan kakeknya. Suaminya pun telah mengetahui dirinya ditahan dan telah menjenguk"Asyik saja. Suami saya bilang sabar saja, nanti ditebus," ujar ibu berambut pirang bercampur uban ini sambil tersipu malu.Teman-teman Lai terlihat menganggukkan kepala tanda setuju."Di rumah sepi tidak ada orang, anak pada sekolah. Ngumpul saja bareng teman-teman. Pasangnya saja Rp 5.000 masa mau dipenjara lama," kata Lai.Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Musyafak mengatakan pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun."Meski jumlahnya kecil, kami tidak memberikan toleransi. Kami akan memproses secara hukum," kata Musyafak.Pak, kok yang ditangkap penjudi kelas teri saja? "Judi besar masih menjadi prioritas. Nanti saya kasih tahulah hasilnya," sahutnya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads