Polda Jateng Gerebek Pabrik Rokok Tanpa Cukai
Jumat, 04 Mei 2007 14:47 WIB
Semarang - Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pabrik berbagai merek rokok tanpa cukai. Bentuk rokok-rokok tersebut sangat mirip dengan rokok di pasaran.Rokok merk Maduroso sangat mirip dengan Marlboro, Rukun (Sukun), 232 (Djie Sam Soe), Pro Mild (Star Mild), Flas Mild (Class Mild), dan Juragan (Djarum 76). Bedanya, rokok-rokok itu tak dilengkapi cukai.Penggerebekan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan banyak rokok tanpa cukai beredar luas. Pada 1 Mei 2007, polisi membuntuti mobil di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan."Setelah diperiksa ternyata isinya dua bal rokok tanpa cukai. Kita langsung tangkap si pengangkut yang berinisial NS," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng, AKBP Zaenal Arifin Paliwang di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (4/5/2007).Dari keterangan NS, selanjutnya polisi menangkap SR di rumahnya di Kudus. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan bal rokok yang terdiri dari 6 merk tersebut. Satu bal berisi 20 slop.Total yang diamankan kepolisian adalah 22,5 bal, terdiri dari Maduroso dan Rukun (3 bal), 232 (11 bal), Pro Mild (4 bal), Flas Mild (0,5 bal), dan Juragan (17 bal).Dari keterangan pelaku, pemalsuan rokok itu dilakukan sejak 5 bulan lalu. Produk berharga antara Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu itu dijual di wilayah Pati, Grobogan,dan Sragen."Kini pelaku ditahan dan diperiksa di Mapolda untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelas mantan Kapolres Kendal, Jateng itu.
(try/djo)











































