Istana Presiden mengimbau pengecer untuk mendaftar aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) sebagai subpangkalan resmi agar bisa melindungi harga gas LPG 3 kg ke konsumen. Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyebutkan banyak pengecer yang tak mau jadi pangkalan karena harga LPG diatur pemerintah.
"Sejak 2024, pengecer sudah ditawarkan bahkan untuk menjadi pangkalan, tetapi banyak di antaranya tidak mau karena selain transaksi akan terbuka, harganya pasti akan diatur oleh Pemerintah," ujar Eko Patrio lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).
Maka, menurutnya, bila pengecer ingin menjual gas LPG lebih tinggi dari harga pangkalan, perlu ada pengaturan harga. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani dan masih bisa menikmati harga subsidi LPG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPG 3 kg harus dinikmati masyarakat yang berhak dan harga yang diterima adalah harga subsidi. Kalau di pangkalan, Pertamina bisa mengaturnya, tetapi jika sudah masuk ke pengecer susah mengaturnya," sambungnya.
Eko mengatakan pengecer harus terdata untuk bisa memastikan masyarakat bisa menikmati harga subsidi LPG 3 kg. Caranya pengecer harus mendaftar di aplikasi MAP sebagai subpangkalan.
"Selama ini, MAP itu hanya di pangkalan saja, itu bukan konsumen riil jika baru bisa capture yang ada di pangkalan, harus tahu sampai ke level pengecer," kata Sekjen PAN ini.
Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi
Sebelumnya, kisruh kelangkaan LPG 3 kg terjadi di masyarakat. Istana memastikan pengecer bisa kembali berjualan LPG 3 kg setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Selasa (4/2).
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," lanjut Hasan.
Simak Video 'Karut-marut Kebijakan Pangkalan LPG 3 Kg hingga Prabowo Turun Tangan':
(isa/jbr)