Komisi XII DPR Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kalbar, Duga Ada Backing

Komisi XII DPR Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kalbar, Duga Ada Backing

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 04 Feb 2025 20:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi (TV Parlemen)
Foto: Bambang Hariyadi (TV Parlemen)
Jakarta -

Komisi XII DPR menyoroti vonis bebas warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg di Pontianak, Kalimantan Barat. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi mengaku mendapat aduan bahwa adanya back up di balik vonis tersebut.

"Komisi XII DPR RI menyoroti maraknya kegiatan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang sampai saat ini semakin masif. Bahkan kami mendapat aduan terkait adanya back up," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bambang menegaskan jangan sampai ada upaya melindungi pelaku tambang ilegal. Dia meminta pihak yang melakukan back up ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah Terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau Terdakwa selaku karyawan PT SRM, sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri Terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Lihat juga Video: Korban Tambang Ilegal di Afsel Bertambah, 78 Tewas-166 Diselamatkan

(fca/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads