Gugatan Orangtua Alm Cliff Muntu Didaftarkan ke PN Jakpus

Gugatan Orangtua Alm Cliff Muntu Didaftarkan ke PN Jakpus

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2007 11:43 WIB
Jakarta - Gugatan orangtua almarhum Cliff Muntu akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tepat pukul 11.00 WIB. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 170/PDT.G/2007/PN JKT PST.Gugatan didaftarkan pengacara dari OC Kaligis & Associate & Legal Consultant.Dalam gugatan itu disebutkan tergugat I Mendagri, tergugat II IPDN, tergugat III Rektor IPDN, dan turut tergugat Mendiknas."Materi gugatan karena kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh institusi karena tidak melaksanakan kewajiban hukum, tidak mencegah terjadinya kekerasan," ujar Rico Pandeirot dari OC Kaligis & Associate & Legal Consultant di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jumat (4/5/2007).Para tergugat ini, imbuh Rico, berbuat untuk tidak berbuat dalam kasus penganiayaan Cliff. Mereka memfasilitasi dan menyediakan tempat. "Sudah tahu tapi dibiarkan terus," katanya.Pihak keluarga mengajukan gugatan immateriil sebesar Rp 150 miliar. Angka ini sama persis dengan subsidi yang diterima IPDN dari pemerintah provinsi. Dana Rp 150 miliar itu harus ditanggung renteng oleh semua tergugat."Memang angkanya tidak sebanding dengan kehilangan, ini hanya sebagai upaya pembelajaran," ujar Rico.Mengenai masuknya Mendiknas sebagai tergugat, Rico beralasan pihaknya berharap Depdiknas akan tunduk pada putusan ini, sehingga sekolah yang baru yang akan dibangun dari uang ganti rugi itu berada di bawah Depdiknas. (umi/sss)


Berita Terkait