Tak Cukup Blokir, Menkomdigi Ungkap Cara Baru Lindungi Anak Bermedsos

Tak Cukup Blokir, Menkomdigi Ungkap Cara Baru Lindungi Anak Bermedsos

Moch Prima Fauzi - detikNews
Selasa, 04 Feb 2025 16:55 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid
Foto: dok. Komdigi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Selama ini Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup.

Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. Meutya menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya.

Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP. Meutya menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," ujar Meutya Hafid dalam siaran pers, Selasa (4/2/2025).

Hal itu dikatakan Meutya saat berbicara dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Simak juga Video 'Kekhawatiran Menkomdigi soal Paparan Negatif Internet Terhadap Anak':

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads