Ronald Tannur Belikan Ibu Dini Sera Tiket Pesawat, tapi Bersyarat

Ronald Tannur Belikan Ibu Dini Sera Tiket Pesawat, tapi Bersyarat

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Feb 2025 16:28 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq, menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas mengatakan Ronald Tannur membelikan tiket pesawat untuk ibu Dini ke Surabaya, tapi bersyarat.

Sebagai informasi, Dini Sera tewas pada Oktober 2023. Dini Sera yang saat itu merupakan kekasih Ronald Tannur tewas setelah mengalami penganiayaan di Lenmarc Mall, Surabaya. Dini Sera disebut dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur.

Kembali pada kesaksian Dimas, dia menyebut keluarga Dini berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat peristiwa itu terjadi. Dia mengatakan Ronald Tannur menghubungi ibu Dini Sera setelah Dini meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat keluarga korban datang, itu siapa yang bisa mendatangkan atau menghubungi pertama kali keluarga korban?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

"Menurut keterangan dari Detiah (teman Dini) memang ada komunikasi daripada tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) itu menghubungi ibunya, yang kemudian memberikan biaya tiket untuk kedatangan di Surabaya, dengan catatan datang ke sana itu untuk tidak menemui siapapun. Itu informasi yang saya terima," jawab Dimas.

ADVERTISEMENT

Dimas mengatakan Ronald Tannur meminta ibu Dini tak menemui siapapun di Surabaya. Dia menyebut ada dugaan ibu Dini diarahkan menemui seseorang oleh Tannur.

"Namun pada saat mendapatkan informasi seperti itu, kami tim kuasa hukum langsung menjemput ibunya di Bandara Juanda pada saat itu," ujar Dimas.

Ronald Tannur sendiri sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan saat itu tak ada bukti Ronald Tannur melindas Dini Sera meski hasil visum menunjukkan ada luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

Jaksa pun melawan vonis bebas itu. Seiring waktu berjalan, terungkap kalau ada dugaan suap di balik vonis bebas itu.

Kejaksaan Agung pun menetapkan tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur sebagai tersangka suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Tiga hakim PN Surabaya itu telah didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggall 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis Ronald Tannur. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Simak juga Video 'Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya':

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads