Polisi menangkap pria berinisial BF (26) yang diduga membobol minimarket di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok. BF diduga mencuri duit Rp 54 juta dari brankas minimarket.
Pencurian terjadi pada Sabtu (25/1/2025) pukul 02.00 WIB. Awalnya pelaku memanjat tembok dan menjebol ventilasi minimarket.
"Kemudian (pelaku) masuk ke dalam toko dan mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam brankas," kata Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan BF membawa kabur uang Rp 54 juta dari brankas. Polisi pun menangkap BF pada sore harinya.
"Total kerugian Rp 54.923.000," jelasnya.
BF kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Unit Reskrim Polsek Cimanggis telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
(haf/haf)