Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan pihaknya usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.
"Hasil dari laporan korban didampingi LBH dari Unair, peran tersangka NK ini yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban," kata Farman dilansir detikJatim, Senin (3/2/2025).
Farman menyebut, aksi bejat NK dilakukan selama 3 tahun. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya. "Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan pemilik rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya merupakan panti asuhan itu, berawal usai NK berpisah dengan istrinya pada Januari 2022. Sang istri mengaku kerap menjadi korban KDRT.
Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)