Ancaman Pecat dan Pidana Dihadapi Oknum Prajurit Pembunuh Kekasih

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Feb 2025 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/Rich Legg)
Jakarta -

Kasus pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dilakukan seorang prajurit TNI terus diusut. Sanksi pemecatan dan pidana tengah menanti pelaku di depan mata.

Oknum TNI tersebut ialah Pratu TS. Sementara korban inisial N (26) merupakan kekasih pelaku. Motif dari pembunuhan ini masih sumir.

Kasus ini bermula dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.

Pratu TS kemudian ditemukan di daerah Medang. TS kemudian dibawa ke Denpom Jaya dan diperiksa secara intensif. Dalam pemeriksaan itulah, Pratu TS akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya.

"Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork