Polda Metro Bentuk Satgas Awasi Distribusi Gas Subsidi 3 Kg

Polda Metro Bentuk Satgas Awasi Distribusi Gas Subsidi 3 Kg

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 03 Feb 2025 20:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indari (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) mengantisipasi penyelewengan gas bersubsidi 3 kilogram. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas di pasaran.

"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg (gas melon) secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 Kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/1/2025).

Ade Ary mengatakan Satgas Gakkum tersebut nantinya akan melakukan langkah-langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakeholder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuh Ade Ary.

Selain itu, Satgas akan melakukan pengawasan dan pengamanan dalam distribusi gas bersubsidi. Hal ini dilakukan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

"Melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya," cetusnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan Satgas akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang menyelewengkan gas bersubsidi.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi sehingga harga jual gas melon tersebut bisa semakin murah sesuai subsidi dari pemerintah.

Sebab Pertamina Patra Niaga selaku BUMN penyalur LPG 3 kg menegaskan harga gas subsidi tersebut di seluruh pangkalan resmi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemda.

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya, Senin (3/2).

Simak Video: Bahlil Buka Suara soal Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

[Gambas:Video 20detik]



(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads