Hendarman: Ada Tersangka Baru Dalam Korupsi Bulog Jatim

Hendarman: Ada Tersangka Baru Dalam Korupsi Bulog Jatim

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 21:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus korupsi dalam pengadaan gabah kering dan pembuatan drying center atau tempat pengeringan gabah. Kemungkinan ada tersangka baru, namun Kejagung belum mau menyebutkan siapa tersangka itu.Hal ini Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Kamis (3/5/2007)."Setelah hasil ekspos tersangka yang ada di Jakarta, maka saya meminta agar Kajati Jawa Timur membikin pendapat adanya perbuatan yang ada di Jakarta," imbuh Hendarman.Hendarman menjelaskan kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dia mengaku belum berani menyebutkan apakah tersangka itu dari pihak Bulog ataupun dari pihak Bank yang ada di Jakarta."Saya enggak berani ngomong, tapi itu dirumuskan adanya suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara," tegasnya.Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim menyatakan surat perintah penyidikan akan dikeluarkan pada Jumat (4/5/2007). "Kasusnya ini dalam pengadaan mesin pengering gabah yang dibiayai oleh bank di Jakarta," tandas Salim di Kejagung.Dalam kasus yang sama Kejati Jawa Timur telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Mucharror, Mantan Kepala Harga dan Pasar Sub Bulog Distrik Jember Ali Mansyur, dan Direktur PT Agung Pratama Sari Gunawan. Kontrak ini ditandatangani pada 2004 lalu oleh mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo. Dan nilainya mencapai Rp 62 miliar. (mly/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait