Adik Widjan Masuk Rutan Kejagung

Adik Widjan Masuk Rutan Kejagung

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 20:13 WIB
Jakarta - Widjokongko Puspoyo, adik mantan Dirut Bulog Wdijanarko Puspoyo, akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung. Penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung yang berlangsung sejak 07.30 WIB hingga 19.30 WIB, Kamis (3/5/2007).Dengan menggunakan mobil kijang B 7032 BS, Widjokongko dibawa ke rutan dengan didampingi 3 pengacaranya. Mereka adalah Bonaran Situmeang, Teguh Samudera, Bahari Gultom. Tampak pula jaksa penyidik Andi Darmawangsa dan Andre Abraham. Penahanan yang berlaku hingga 20 hari ke depan itu sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Pertimbangannya, untuk mencegah tersangka melarikan diri, melarikan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama."Kalau soal perannya dalam kasus ini, saya tidak menjelaskannya secara langsung. Itu merupakan bagian dari strategi kita," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M. Salim.Sementara itu, Plt Jampidsus Hendarman Supandji mengatakan penahanan terhadap Widjokongko merupakan usul penyidik pada Direktur Penyidikan (Dirdik)."Kemudian Dirdik usulkan kepada saya. Saya meneruskan pada Jaksa Agung, dan Jaksa Agung juga menyetujui dilakukan penahanan," imbuh Hendarman.Pasal ancaman korupsi yang dikenakan antara lain pasal 5, 11, 12, 12b dan pasal 13, Undan-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Peranannya nanti dipersidangan saja," kata Hendarman.Widjokongko adalah salah satu tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog. PT ABIL yang dipimpin oleh Widjokongko diduga menerima aliran dana sebesar 1,2 juta US Dolar dalam impor beras Vietnam.Kala digelandang menuju Rutan Kejagung Widjokongko terlihat mengenakan kemeja putih dan dasi merah. Sedang raut mukanya terlihat lelah. (fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads