I Nyoman Sumaryadi Bantah Beri Perintah Tertulis pada Lexie
Kamis, 03 Mei 2007 20:05 WIB
Bandung - Pengusutan kasus kematian Cliff Muntu terus bergulir. Tidak hanya praja yang terlibat, bahkan salah satu dekan IPDN pun menjadi tersangka. Kini penyidikan polisi mulai diarahkan kepada mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi yang menurut Lexie M Giroth dialah yang memerintahkan pengurusan jenazah Cliff. Namun hal itu dibantah I Nyoman. "Saya tidak pernah menandatangani surat perintah pengurusan jenazah Cliff Muntu. Saya pun tidak mendapatkan laporan mengenai hal itu," tandas Nyoman saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (4/5/2007). Nyoman didampingi kuasa hukumnya Mochtar Pakpahan. Ketika ditanya apakah dia memerintahkan Lexie melalui telepon agar mengurus pemulasaran dan pengambilan jenazah Cliff, Nyoman membenarkannya. "Saya meminta kepada beliau agar mengantarkan jenazah Cliff Muntu ke pemda setempat dan keluarga. Tapi sebelumnya harus berkoordinasi dulu dengan pemda," katanya. Namun ketika ditanya apakah dia yang memerintahkan agar jenazah Cliff tidak diotopsi, Nyoman menyatakan pihaknya tidak akan berbicara banyak karena kasus ini sedang ditangani penyidik Polda Jabar. "Saya tidak mau banyak bicara, takut menggangu jalannya proses penyidikan. Biarlah pihak kepolisian mengusut kasus ini secara objektif," tandasnya. Sikap ini pun diamini oleh Mochtar Pakpahan selaku kuasa hukumnya. Mochtar mengakui pihaknya tidak akan menyampaikan hal-hal yang belum ditanyakan oleh tim penyidik. "Pertanyaan itu belum ditanyakan oleh penyidik. Kalau saya bicara sekarang, nanti khawatir mempengaruhi proses penyidikan," tuturnya. Dia menambahkan pada pemeriksaan hari ini, Nyoman diberikan pertanyaan sebanyak 23 buah untuk melengkapi pemeriksaan pertama. "Jika ditotal dengan pemeriksaan pertama, jumlah pertanyaan sebanyak 89 buah," katanya. Menurutnya saat ini status Nyoman masih sebagai saksi. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pekan depan.
(ern/mar)











































