Divonis 2,5 Tahun Gara-gara Jual Habitat Gajah

Divonis 2,5 Tahun Gara-gara Jual Habitat Gajah

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 18:18 WIB
Pekanbaru - Nasib apes menimpa Jaspun (52), tokoh masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia divonis pengadilan 2,5 tahun penjara. Ini karena ulahnya yang nekad menjual hutan sebagai habitat gajah Sumatera.Vonis tersebut diterima warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau ini dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (3/5/2007). Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Kepala PN Pelalawan, Asmuddin, menyatakan terdakwa terbukti menggunakan dan menduduki kawasan hutan dengan tidak sah. Lahan yang dikuasi terdakwa diperjual belikan kepada masyarakat pendatang.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Auzar Anwar, terdakwa mengakui telah menguasai kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kepada penyidik terdakwa mengakui telah mengusai kawasan hutan seluas 1.000 hektar. Lahan itu dia kuasai sejak tahun 2002 yang terletak di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo. Humas WWF Riau, Syamsidar kepada detikcom menjelaskan, bahwa kawasan yang dikuasai terdakwa selama ini, merupakan kawasan yang dicanangkan untuk perluasan TNTN. Perluasan taman nasional ini dibutuhkan, kerana akan menjadi kawasan koservasi gajah Sumatra. "Kita sangat mendukung atas penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap perambahan kawasan hutan. Dengan adanya putusan ini, kita berharap penjarah hutan di Riau ini bisa menjadi gerah," kata Syamsidar. Data global yang dihimpun WWF Riau, di sekitar kawasan TNTN yang akan diperluas, setidaknya ada sekitar 10 ribu hektar kawasan hutan dijarah. Kawasan yang dijarah ini, sebagian besar diperjual belikan pada penduduk pendatang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, kawasan yang banyak dikuasai masyarakat secara illegal ini juga dijadikan mata pencaharian dengan cara merambah hasil hutan. Kondisi penguasaan lahan secara tidak sah ini, kata Syamsidar, merupakan bentuk ancaman tersendiri atas rencana perluasan TNTN sebagai konservai gajah. "Bila kawasan yang dikuasai masyarakat secara illegal tidak segara ditertibkan, ini jelas akan menghambat perluasan taman itu sendiri. Karena itu kita juga meminta pemerintah untuk segara menertibkan penguasaan lainnya yang juga illegal di sekitar taman nasional," kata Syamsidar. (cha/djo)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads