Pejabat Bulog Diperiksa KPK Kasus Korupsi Penggilingan Padi

Pejabat Bulog Diperiksa KPK Kasus Korupsi Penggilingan Padi

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 18:15 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus korupsi di Perum Bulog kembali dilanjutkan KPK. Kali ini KPK memeriksa Manajer Operasional Perum Bulog Anang Suatmaji.Namun, kedatangan Anang tidak diketahui wartawan. Pemeriksaan ini dibenarkan Humas KPK Johan Budi SP. "Dia masih dimintai keterangan terkait kasus di Bulog," kata Johan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (3/5/2007).Kasus korupsi pengadaan 109 unit penggilingan padi (rice milling plant) bernilai Rp 294,5 miliar. Pengadaan ini dilakukan Bulog selama 2003 - 2005.Dalam dokumen hasil pemeriksaan semester I/2006 BPK, pengadaan itu terdiri atas 3 komponen mesin utama, yakni pengering gabah (dryer), mesin penggiling gabah (rice milling machine), dan genset sebagai alat penghasil daya. Harga penggilingan padi per unit adalah sekitar Rp 2,5 - 2,9 miliar.PT Mustika Anugerah Sakti sebagai agen dari PT Agrindo diketahui sebagai perusahaan yang menyediakan seluruh alat tersebut. Padahal BPK pernah menerima salinan kontrak pembelian penggilingan oleh Mustika Anugerah Sakti kepada Agrindo dengan harga hanya Rp 1,6 miliar. (ary/nrl)


Berita Terkait