Lexie M Giroth Segera Dinonaktifkan Sebagai PNS
Kamis, 03 Mei 2007 18:07 WIB
Jakarta - Setelah dinonaktifkan sebagai dekan nonaktif Ilmu Pemerintahan IPDN, Lexie M Giroth akan dinonaktifkan sebagai PNS. Depdagri tinggal menunggu dokumen dari polisi."Kalau PNS berstatus tersangka, lalu ditahan, maka berdasar ketentuan, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan atau dinonaktifkan sementara," ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang.Hal itu disampaikan Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (3/5/2007).Dijelaskan Saut, aturan yang dijadikan acuan Depdagri untuk menindak Lexie yang menjadi tersangka penyuntik formalin ke jasad praja IPDN Cliff Muntu adalah PP 4/1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS."Depdagri akan segera membahas pemberhentian sementara itu bila sudah mendapat dokumen penetapan sebagai tersangka dan berita acara penahanan," imbuh dia.Status PNS Lexie, lanjut Saut, akan dibahas bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.Dijelaskan dia, menurut PP 4/1966, PNS yang telah ditetapkan sebagai terdakwa maupun trersangka masih mendapatkan gaji.Jika berstatus tersangka, maka gaji yang diperoleh hanyalah sebesar 75 persen dari gaji pokoknya. Sedangkan jika menjadi terdakwa, maka gaji yang diterimanya hanyalah 50 persen dari gaji pokok."Tapi selama diberhentikan sementara itu, hak untuk diangkat sebagai pejabat hilang untuk sementara juga," tukas Saut.
(nvt/nrl)











































