Kepala Bea Cukai Surabaya Terlibat Illegal Logging Masuk Bui
Kamis, 03 Mei 2007 16:03 WIB
Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menahan Dwi Cahyono. Kepala Kantor Bea Cukai tipe A Tanjung Perak Surabaya ini menjadi tersangka penyelundupan 10 kontainer kayu merbabu dan 15 kontainer kayu ulin tujuan Singapura."Kepala kantor ditahan secara resmi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredjakepada usai penandatanganan nota kesepahaman untuk penegakan hukum Undang-Undang Hak Cipta di Hotel Shangri-La, Surabaya, Kamis (3/5/2007).Menurut Herman, penahanan terhadap Dwi dilakukan karena turut serta dan membantu dalam penyelundupan kayu. "Dia tidak melakukan pelaporan. Padahal dia sudah tahu adanya pemalsuan dokumen," ungkap Kapolda.Polisi saat ini juga tengah memburu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam illegal logging.Akibat terlibat dalam kasus ini, Dwi nantinya dikenakan pasal 105 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan seluruh kayu akan dirampas dan disita untuk negara.Dwi bersama Kasi Pencegahan dan Penyidikan (P2) Supriyadi ditangkap Polda Jawa Timur pada Rabu 2 Mei 2007 kemarin. "Namun karena Supriyadi tidak terbukti terlibat dalam kasus ini, maka hari ini dia dilepas," terang Herman.
(bdh/sss)











































