JPU:
Novum PK Tabrani Tak Berkualitas
Kamis, 03 Mei 2007 15:58 WIB
Jakarta - Sejumlah bukti baru alias novum diajukan terpidana kasus korupsi Exor I Pertamina, Balongan, Tabrani Ismail. Namun jaksa penuntut umum (JPU) menilai novum tidak berkualitas sehingga peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Pengelolaan Pertamina harus ditolak.Demikian tanggapan JPU atas PK yang diajukan Tabrani Ismail yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (3/5/2007). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon."Kami mohon agar majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Tabrani Ismail," kata JPU Sugeng Rianta.Menurut dia, novum yang diajukan oleh terpidana dan kuasa hukumnya tidak mempunyai kualitas sebagai novum sesuai pasal 263 ayat 2 KUHAP, keadaan baru atau novum tidak memiliki nilai sebagai keadaan yang mempengaruhi putusan serta tidak bersifat keadaan yang nyata yang benar-benar relevan sebagai fakta baru yang mempunyai daya nilai melumpuhkan fakta lama yang diwujudkan dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali."Riwayat hidup Tabrani bukan novum yang mengandung sifat sebagai fakta baru. Demikian pula dengan surat-surat yang berhubungan dengan Exor I Balongan," ujarnya.Mengenai pendapat ahli deputi BPKP yang menerangkan Tabrani tidak bersalah karena sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara, Sugeng menilai UU tersebut diundangkan tahun 2004. Sedangkan Tabrani melakukan korupsi dalam kurun waktu 1998-2002.Kuasa hukum Tabrani, OC Kaligis, pada sidang pertama PK 26 April membacakan permohonan PK yang memuat delapan novum. Antara lain neraca laba-rugi Pertamina Unit Pengolahan IV Balongan kurun Januari hingga Desember 2000 yang sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diajukan pula untung bersih perusahaan per Oktober 2000.
(aan/sss)











































