Administrasi Mahal, Bantuan Gempa Yogya Tidak Bisa Diambil

Administrasi Mahal, Bantuan Gempa Yogya Tidak Bisa Diambil

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 15:41 WIB
Solo - Hampir setahun, bantuan yang dikirim sebuah LSM di Jepang untuk penderita cacat akibat gempa di Jateng dan Yogyakarta hingga sat ini tidak bisa diambil. Gara-garanya pengambil harus terlebih dulu membayar Rp 87,5 juta ke Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk bisa mengambil barang-barang bantuan itu.Barang-barang bantuan yang hingga kini masih tertahan di gudang milik Bea Cukai Pelabuhan Tanjungpriok itu adalah 65 unit kursi roda, 33 pakaian khusus untuk penderita cacat fisik serta 5 unit alat bantu jalan (walker). Bantuan itu kiriman dari Kappija Asia Pasifik, sebuah LSM nirlaba yang berpusat di Jepang.Perwakilan Kappija Sub Yogyakarta, selaku lembaga penerima bantuan diharuskan membayar uang Rp 87,5 juta jika ingin mengambil barang itu untuk didistribusikan. Pengurus Perwakilan Kappija Sub Yogyakarta, Suseno, mengaku telah memproses pengeluaran barang itu sejak Juni 2006.Suseno mengatakan untuk pengurusan barang-barang itu pihaknya sudah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri yaitu menyertakan rekomendasi dari Bakornas, Satkorlak, Dinas Kesehatan setempat dan keterangan dari pemberi bantuan. Namun pihak Bea Cukai tetap tidak mau tahu dan tetap harus membayar Rp 87,5 jika ingin mengambilnya."Jumlah yang diminta itu jelas tidak mampu kami penuhi karena kami tak punya dana sebesar itu. Saya juga tidak bisa memahami, bagaimana mungkin pembiayaan barang-barang itu disamakan dengan impor barang untuk kepentingan bisnis," ujarnya kepada wartawan di Solo, Kamis (3/5/2007).Menurut pihak Bea Cukai, lanjut Suseno, uang sebesar itu untuk memenuhi administrasi pajak impor, biaya DO, biaya sewa gudang dan biaya kerja."Pajak impor dan DO itu untuk barang impor yang dibisniskan, padahal kami bukan importir. Harusnya ada kebijakan tertentu untuk bantuan kemanusiaan. Upaya kami menembus berbagai kalangan tidak dihiraukan. Bahkan kami sudah menyurati Presiden dan sudah dijawab pertengahan April lalu, tapi tetap saja kami dimintai bayaran jika ingin mengambil," ujar Suseno. (mbr/djo)


Berita Terkait