Besaran Gaji Dosen PNS
Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Ini juga mencakup gaji dosen PNS.
Mengutip dari Antara, dosen PNS masuk dalam golongan III (untuk lulusan S2) dan golongan IV (untuk lulusan S3). Berikut rinciannya.
β’β β Dosen PNS Golongan III (S2):
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
β’β β Dosen PNS Golongan IV (S3):
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tuntutan Tukin untuk Dosen PNS
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin. Pihak aliansi dosen menjelaskan, sebenarnya hak atas tukin sudah termaktub dalam Undang-Undang ASN yang terbit tahun 2014, namun dosen dari Kemdikbud (kini dosen di bawah Kemdiktisaintek) tidak pernah mendapatkannya.
"Kami tidak meminta belas kasihan tapi kami menuntut hak kami yang telah tertunda selama 5 tahun!" kata Kooordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan kepada detikcom, Jumat (31/1).
Anggun membagikan lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin untuk dosen ASN yang seharusnya dibayarkan. Ada sejumlah variasi besaran tukin.
- Untuk jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9, besaran tukin adalah Rp 5.079.200,00.
- Untuk jenjang jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tukin adalah Rp 8.757.600,00.
- Untuk lektor kepala dengan kelas jabatan 13, besaran tukin Rp 10.936.000,00.
- Untuk profesor dengan kelas jabatan 15, besaran tukin adalah Rp 19.280.000,00.
"Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan," ujar Anggun.
Anggun memberikan ilustrasi mengenai duit yang diterima seorang dosen. Untuk dosen CPNS, uang yang dia terima adalah sekitar Rp 2,9 juta. Dosen yang sudah berstatus PNS atau ASN penuh tapi masih bujangan biasanya menerima gaji Rp 3,3 juta. Apabila si dosen ASN tersebut mendapat tunjangan keluarga (tunjangan untuk anak dan istri) dan tunjangan lainnya maka total take home pay yang didapat dosen ASN itu adalah sekitar Rp 4 juga sampai Rp 5 juta.
"Tergantung golongan," kata Anggun.
Tunjangan keluarga, tunjangan beras-pangan, tunjangan hari tua, dan tunjangan jabatan akademik disebutnya bernominal tidak seberapa. Tunjangan istri sekitar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 5% dari gaji pokok.
"Gaji pokok dari Rp 2,3 juta sampai Rp 4 juta yang sudah puluhan tahun mengabdi. Uang beras cuma Rp 70-100 ribuan. Tunjangan jabatan fungsional itu asisten ahli cuma Rp 375 ribu, profesor cuma Rp 1,3 juta," ujar Anggun.
Total remunerasi mencakup gaji dan tunjangan-tunjangan lebih besar lagi apabila si dosen ASN ini mendapat sertifikasi dosen atau 'serdos', hal yang bisa didapat dosen setelah beberapa tahun bekerja dengan kuota serdos yang terbatas tiap tahun. Dia bisa dapat tunjangan serdos sebesar 1x gaji. Bila dosen ASN itu dapat serdos maka total take home pay bisa lumayan, sekitar Rp 7 juta. Namun tidak semua dosen mendapat total take home pay sebesar itu.
"Makanya dosen harus 'ngamen' dan kerja lain agar bisa hidup layak," kata Anggun.
Keterangan: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pukul 18.34 WIB dengan menambahkan penjelasan mengenai ilustrasi umum gaji dosen dari narasumber.
Lihat juga Video: Jeritan Dosen, Kecewa Tak Ada Anggaran Tukin Tahun Ini
(kny/dnu)