Pemkab Jelaskan Dasar Tarif Curug Nangka Naik Jadi Rp 54.900

Pemkab Jelaskan Dasar Tarif Curug Nangka Naik Jadi Rp 54.900

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2025 16:35 WIB
Curug Nangka
Curug Nangka (Masiatun Abdulhadi/d'Traveler)
Bogor -

Tiket masuk Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya Rp 32 ribu saat akhir pekan, naik menjadi Rp 54.900 per orang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Kehutanan.

"Adanya penyesuaian tiket masuk dengan terbitnya PP (Nomor) 36 Tahun 2024 tentang PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yuliana Idrus, Sabtu (1/2/2025).

Curug Nangka masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sehingga kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kawasan konservasi, kewenangannya ada di KLHK, yang sekarang Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Pihak Pemkab Bogor hanya menerima pemberitahuan kenaikan tarif. Namun rumusan tarifnya tidak diinformasikan. Dia menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami coba berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan direktorat teknik PJLKK. Naiknya tarif info dari mereka inflasi, dari 2014 belum pernah ada penyesuaian tarif, pengenaan jasa untuk area publik yang sudah included dalam tiket tersebut," jelasnya.

"Adanya tarif yang dikenakan di atas PNBP sesuai PP, karena adanya pengelolaan area usaha yang dikelola oleh mitra mereka yang sudah mengajukan izin," lanjutnya.

Menhut Akan Cek

Sebelumnya, viral wisatawan mengeluh harga tiket Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Rp 54.900 per orang. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan akan mengecek harga tiket tersebut.

"Saya cek nanti ya," kata Raja Juli kepada wartawan di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor Yudi Santosa telah memberikan penjelasan mengenai harga tiket masuk curug ini. Dia mengatakan harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).

"Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami," kata Yudi.

Simak juga Video: Penjelasan Pemkab Bogor soal Viralnya Harga Tiket Curug Nangka

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads