FM Diancam 15 Tahun Penjara

Mahasiswi Cabuli Bocah SMP

FM Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 14:21 WIB
Bandung - Sidang perdana kasus pencabulan bocah SMP oleh mahasiswi Bandung hanya berlangsng sekitar 20 menit. Terdakwa FM didakwa dengan pasal berlapis.Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (3/4/2007). Sidang dilakukan tertutup. Keluarga terdakwa maupun korban dilarang masuk ke ruang sidang.Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Prabu mendakwa FM melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 81 ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.FM juga didakwa melanggar pasal 290 ayat 2 KUHP tentang pencabulan atau persetubuhan dengan anak yang di bawah umur jo pasal 82 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Djoni Aluwi mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang, Rabu 9 Mei. "Ya silakan saja (JPU) mendakwa, nanti kan bisa kita buktikan kebenarannya di proses pengadilan," kata Djoni.Usai persidangan FM tidak mau berkomentar apa pun kepada wartawan. Wanita ini bergegas meninggalkan PN Bandung. (djo/nrl)


Berita Terkait