'Rekanan' Suwarna Divonis 18 Bulan Penjara

'Rekanan' Suwarna Divonis 18 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 14:16 WIB
Jakarta - President Board of Director Surya Dumai Group Marthias divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Pemilik 11 perusahaan yang menggarap proyek perkebunan sawit sejuta hektar Kalimantan Timur yang dicanangkan Gubernur Kaltim Suwarna AF ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar."Memutuskan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Gusrizal membacakan vonis di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/5/2007).Dakwaan subsider untuk Marthias adalah pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP. Sementara dakwaan primer, pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, menurut hakim, tidak terbukti.Marthias terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Kaltim Suwarna AF. Keuntungan yang diperoleh perusahaannya dari membuka hutan untuk perkebunan sawit tanpa prosedur yang sah itu mencapai Rp 4,6 miliar."Keuntungan harus dikembalikan kepada negara," kata hakim. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap uang pengganti itu tidak dibayarkan, Marthias harus menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun.Sebelumnya, jaksa penuntut umum Firdaus menuntut Marthias telah merugikan negara Rp 346.823.970.564 sebagai hasil penebangan hutan. Namun majelis hakim menilai angka itu hanya asumsi berdasarkan luasan lahan yang dibuka 11 perusahaan yang menjadi anak perusahaan Surya Dumai Group.Dalam persidangan tuntutan yang berlangsung 17 April lalu itu, JPU menuntut Marthias 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Menurut JPU, Marthias pantas dikenakan dakwaan primer karena terbukti secara melawan hukum merugikan negara.Atas putusan majelis itu, Marthias dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.Untuk diketahui, Gubernur Kaltim Suwarna telah dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus yang sama. Dalam persidangan di PN Tipikor, 22 Maret 2007 lalu, Suwarna divonis menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga menguntungkan orang lain sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP.Pendapat BerbedaSeorang anggota majelis hakim, Slamet Subagyo, memiliki pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Menurut Slamet, Marthias harus dikenakan dakwaan primer."Unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti," kata Slamet.Slamet menyebutkan adanya bukti 7 perusahaan tidak memiliki bank guarantee. Selain itu, juga terdapat 7 perusahaan yang tak menanam kelapa sawit, melainkan hanya mengambil kayu. Namun Slamet sepakat dengan besaran kewajiban membayar uang pengganti. (aba/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads