SEMA I/2006 Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok

SEMA I/2006 Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 13:42 WIB
Jakarta - Tiga terdakwa kasus korupsi APBD 2002 Kota Depok bebas dari jeratan pidana. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis kasasi yakni adanya Surat Edaran MA (SEMA) I/2006 tentang Penegasan Tidak Berlakunya PP 110/2000."Terdapat problematika hukum berkaitan dengan dinyatakannya tidak berlakunya PP 110/2006 yang ditegaskan melalui SEMA I/2006," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi kepada detikcom, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/5/2007).Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Depok Sutadi, Ketua DPRD Depok Naming D Bothin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok Hasbullah Rahmad pada 28 Maret 2007. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti mengemplang dana APBD 2002 Kota Depok sebesar Rp 7,35 miliar.Nurhadi menjelaskan, berdasarkan aturan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, maka ketiga terdakwa dinyatakan bebas."Selain itu, putusan hak uji materiil pada 9 September 2004 juga dijadikan dasar pertimbangan," jelas Nurhadi.Kasus korupsi APBD 2002 Kota Depok ini juga melibatkan 14 terdakwa lainnya yaitu Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mazhab HM, Mansyuria, Rafi Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony Hutapea, dan Agus Sutondo. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads