Garuda Harus Bayar Rp 664 Juta kepada Suciwati
Kamis, 03 Mei 2007 13:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian dari 11 gugatan perdata yang diajukan Suciwati, isri mendiang Munir, terhadap PT Garuda Nusantara. Garuda pun harus membayar kerugian Rp 664.290.900. Dalam berkas putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Adriani Nurdin, hakim menyatakan tergugat 1 (Garuda) dan tergugat 2 (mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan) dan tergugat 9 Pantun Markondang (pilot Garuda rute Singapura-Amsterdam) telah melakukan perbuatan hukum.Hakim juga menyatakan, tergugat 1 dan 9 harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 664.290.900. Rinciannya, kerugian imateril Rp 40 juta dan kerugian materil Rp 624 juta. "Gugatan selebihnya ditolak," tegas Adriani di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2007). Besaran angka ini tidak sesuai dengan tuntutan Suciwati sebelumnya yakni sebesar Rp 14 miliar.Gugatan yang ditolak antara lain, pertama, permintaan penggugat agar Garuda mengadakan investigasi dan audit secara menyeluruh.Kedua, permintaan agar Garuda meminta maaf kepada publik atas kelalaian yang dilakukannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.Ketiga, permintaan agar Garuda membuat patung Munir di depan kantor Kontras. Dan keempat, permintaan agar Garuda menempelkan tulisan di tiket pesawat dan pesawat Garuda dengan kata-kata "Di pesawat ini pernah terjadi pembunuhan".
(umi/nrl)











































