IDI Minta Dokter Praktek di Banyak Tempat Tidak Dipidana

IDI Minta Dokter Praktek di Banyak Tempat Tidak Dipidana

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 13:27 WIB
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar dokter yang melanggar aturan pembatasan tempat praktek dan yang tidak memasang papan nama tidak dipidana. Pelanggar aturan itu cukup dikenakan sanksi administratif saja."Ini tidak adil dan mengkriminalisasi praktek kedokteran. Pelanggaran aturan itu merupakan pelanggaran administratif, sehingga sanksinya juga harus administratif pula. Jadi seharusnya aturan pemidanaan dalam UU ini sebaiknya dihapuskan saja," kata Ketua Umum IDI Fachmi Idris.Hal tersebut disampaikan Fachmi dalam sidang uji materiil UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/5/2007).Menurutnya, aturan pembatasan tempat praktek minimal 3 tempat masih diperlukan. Namun, sebaiknya aturan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. "Jadi seharusnya aturan itu diserahkan kepada Dinas Kesehatan di setiap kabupaten atau kota," jelasnya.Fahmi menjelaskan, aturan pembatasan tempat izin praktek sebenarnya bertentangan dengan sumpah dokter yang menyatakan siap memberikan pelayanan kepada siapa saja dan di mana saja. "Namun IDI masih belum memiliki referensi berapa batasan yang tepat. Tapi, aturan ini tetap diperlukan agar para dokter memiliki waktu luang untuk melayani pasien," ujarnya.Uji materiil UU Praktik Kedokteran ini diajukan enam dokter dan seorang pasien hipertensi sebagai pemohon, yakni Anny Isfandyarie Sarwono (spesialis anestesi), Pranawa (spesialis penyakit dalam), Padmo Santjojo (spesialis bedah syaraf), Bambang Tutuko (spesialis anestesi), Chamim (spesialis gienekolog), Rama Tjandra (spesialis ginekologi), dan TNI Kolonel Purnawirawan Chanada Achsani.Mereka meminta kepada MK agar pemidanaan terhadap dokter yang berpraktek lebih dari 3 tempat dihapuskan. Aturan itu dinilai bertentangan dengan pasal 28 dan 34 UUD 1945. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads