Aborsi Maria Eva Sulit Dibuktikan

2 Kasus Lain di Kejaksaan

Aborsi Maria Eva Sulit Dibuktikan

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 11:13 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus Maria Eva versus Yahya Zaini? Berbulan-bulan kurang terdengar gaungnya, ternyata 2 berkas kasus Maria Eva sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua berkas itu adalah penyebaran video porno dan pencemaran nama baik.Sedangkan untuk dua kasus lainnya yaitu aborsi dan ancaman, masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik masih membicarakan 2 kasus ini secara internal, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau diberhentikan. "Karena sulit untuk dibuktikan," ujar Kasat Remaja, Wanita dan Anak-anak (Renata) Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai yang menangani kasus ini, kepada detikcom, Kamis (3/5/2007) pukul 10.30 WIB.Kesulitan penyidik dalam membuktikan kasus aborsi, kata Rivai, karena kejadian tersebut sudah berlangsung 2 tahun yang lalu. Pihak dokter dari rumah sakit tempat Maria Eva mengaku pernah melakukan aborsi tidak mempunyai daftar pasien yang mencantumkan nama Maria Eva. Begitu pun mengenai test pack yang sudah tidak otentik."Ancaman dan aborsi sulit untuk dibuktikan. HP-nya tidak aktif lagi (untuk kasus ancaman). Untuk aborsi tidak ada registrasi. Tidak bisa dijadikan bukti," ujar Rivai.Sampai saat ini, penyidik yang menangani kasus penyebaran video porno dan pencemaran nama baik masih menunggu keputusan P21 dari Kejaksaan."Kita tinggal tunggu P21. Sedangkan untuk aborsi dan ancaman, kemungkinan seminggu ini bisa ada keputusan," imbuhnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait