Pasangan sejoli di Koja, Jakarta Utara, melakukan aborsi. Setelah itu, janin mereka buang, hingga akhirnya keduanya tertangkap polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025. Sejoli MFS (19) dan ZPA (16) melakukan aborsi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Setelah janin itu keluar, mereka membuangnya di dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara. Beberapa jam kemudian, mereka ditangkap polisi.
Aborsi di Hotel
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA.
Pada Sabtu (25/1) mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sanalah, ZPA meminum obat penggugur janin.
"Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelas Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Baca di halaman selanjutnya: kedua pelaku ditangkap
(mea/mea)