Sidang Pencabulan Mahasiswi Terhadap Bocah SMP Digelar
Kamis, 03 Mei 2007 08:57 WIB
Jakarta - Kasus pencabulan seorang mahasiswi, FM, terhadap bocah SMP, JS, memasuki babak baru. Kasus ini akan disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat."Agenda sidang pembacaan dakwaan dan akan dilakukan secara tertutup," kata Djoni Aluwi, pengacara FM, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (3/5/2007).Aluwi menambahkan, sidang perdana tersebut dijadwalkan akan berlangsung pukul 12.00 WIB. Menurut Aluwi, tersangka FM akan hadir dalam persidangan tersebut.Menghadapi persidangan perdana ini, Aluwi menegaskan pihaknya siap seratus persen. "Ya kita sih siap saja," ujar Aluwi.FM, mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung, dituding mencabuli JS sejak tahun 2003. Saat itu, usia FM 19 tahun dan JS 13 tahun. Selama berkali-kali FM mencabuli JS, sampai berhubungan badan. Akhirnya, FM pun hamil. Desember 2005 lalu, FM melahirkan anaknya dan dia menyatakan ayah anaknya adalah JS.Keluarga JS tidak terima dengan kasus ini dan menuding FM melakukan tindakan pencabulan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. FM menyangkal mencabuli bocah JS. Menurutnya, hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya saling mencintai. Bahkan nama tengah bayi FM pun adalah atas ide bocah JS.Bocah JS bertampang Indo dan bertubuh bongsor. Dia memang terlihat lebih dewasa dibandingkan anak-anak seusianya.
(djo/nrl)











































