Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan tante bocah perempuan inisial N (10), yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat, sebagai tersangka. Pelaku menganiaya korban dengan mencubitnya karena meminjam handphone.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, ditemukan luka lebam di bagian kaki korban. Lebam itu diduga karena bekas cubitan pelaku D, tante korban.
Selain berdasarkan hasil visum, perlakuan pelaku mencubit korban itu juga diakui oleh korban dan pelaku D. Untuk luka-luka lainnya, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, membekas seperti itu, untuk lain-lain masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang," kata Ferry, dilansir detikSumut, Kamis (30/1/2025).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya mencubit korban adalah korban meminjam handphone tantenya.
"(Motifnya) meminjam HP tantenya," sebutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pasutri yang Aniaya Anak hingga Babak Belur di Jaktim Jadi Tersangka
(rdp/idh)