Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Eks Pengacara di Kasus AKBP Bintoro

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 12:45 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, masih diusut. Polda Metro Jaya juga mengusut mantan pengacara tersangka bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang merupakan pihak lain di kasus ini.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dikutip Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini adalah eks pengacara Arif Nugroho yang bernama Evelin Dohar Hutagalung. Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku pengacara Arif Nugroho atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang terkait penjualan mobil Lamborghini.

"Melanjutkan apa disampaikan Bapak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini, Polda Metro Jaya telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau TPPU, yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Duduk Perkara Eks Pengacara Diduga Menipu

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Ade Ary.

"Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diselidiki Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tersebut.

Simak Video 'Polda Metro Segera Sidang Etik AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan':

Baca di halaman selanjutnya: kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dituntaskan




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork