AKP Jumantoro Akan Diproses Pidana, Mantiri Sebagai Gantinya

Kapolsek Simpan Narkoba

AKP Jumantoro Akan Diproses Pidana, Mantiri Sebagai Gantinya

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 07:06 WIB
Jakarta - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Cisarua, AKP Jumantoro juga akan diproses sesuai kode etik kepolisian. Mantan atlet judo itu bakal dikenai hukuman yang berat.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (kabid Propam) Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini tersangka AKP Jumantoro masih dalam proses pengembangan kasus dan akan dikenai sanksi pidana karena telah menyimpan 1.660 ineks, 132 heroin dan 59 shabu-shabu."Itu otomatis (dititipkan). Pidana akan jalan terus," katanya kepada detikcom, Kamis (3/5/2007).Sementara itu mengenai jabatan Kapolsek Cisarua, telah diserahkan kepada APK Mantiri Jhon Dwi Arya. Mantan Kepala Satuan Gegana Sat Brimob Polda Jabar itu dilantik Kapolres Bogor AKBP Irlan sebagai Kapolsek Cisarua.Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto SKEP/261/V/2007 tanggal 2 Mei 2007."Karena sudah ada status tersangka, jadi harus ada penggantinya secepatnya," ujar Irlan.Menurut Irlan, Mantiri layak menjabat sebagai Kapolsek karena secara formal sudah memenuhi syarat. "Ini menunjukkan polisi serius mengatasi permasalahan yang seperti ini," ujarnya. (ziz/ken)


Berita Terkait