Penegasan Menkum Tak Ada Amnesti untuk KKB Bersenjata

Penegasan Menkum Tak Ada Amnesti untuk KKB Bersenjata

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 06:30 WIB
Penegasan Menkum Tak Ada Amnesti untuk KKB Bersenjata
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Wacana pemerintah memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mencuat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada amnesti untuk KKB.

Dirangkum detikcom, Rabu (29/1/2025), wacana itu mencuMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan wacana amnesti ke KKB sudah pernah dibahas dengan Presiden Prabowo. Hal itu menjadi salah satu usulan yang dibahas dalam rapat terbatas.

"Salah satu usulan ada kemungkinan memberikan amnesti terhadap warga terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua," ungkap Yusril, dilansir dari 20detik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menganggap wacana ini menjadi harapan untuk menemukan solusi bagi Papua. Namun pihaknya masih mengkaji rencana tersebut secara hati-hati.

"Tapi yang terpenting itu ada pendekatan baru, yang lebih positif dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan aspek hukum dan HAM terhadap penyelesaian masalah di Papua," jelasnya.

Penegasan Menkum: Amnesti untuk Gerakan Makar Non-Senjata, Bukan KKB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan rapat kerja dengan komisi XIII di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Agung Pambudhy
Menkum Supratman memastikan amnesti tidak diberikan kepada KKB. Supratman menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non-senjata.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Ia mengatakan wacana pemberian amnesti itu telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengaku pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah jika terdapat arahan dari Presiden.

"Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan," ujarnya.

"Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan," sambung dia.

Supratman mengatakan pemberian amnesti tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dia pun meminta untuk menunggu hingga pekan depan terkait pemberian amnesti itu.

"Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000," ungkapnya.

Halaman 3 dari 2
(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads