Liberalisasi Penumpang Antar Negara ASEAN Berlaku 2008
Kamis, 03 Mei 2007 00:13 WIB
Jakarta - Setelah Liberalisasi Penerbangan Kargo, kini liberalisasi penerbangan penumpang yang akan diterapkan pada tahun 2008. Liberalisasi ini akan diberlakukan antar ibukota negara-negara ASEAN seperti penerbangan Jakarta-Singapura."Dengan adanya liberalisasi ini maka maskapai dari masing-masingnegara boleh mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub), Tri S Sunoko.Hal ini disampaikan dia di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2007).Sebelumnya, maskapai penerbangan Singapura boleh mengangkut penumpang di Jakarta maksimal 24 ribu penumpang per minggu, sedangkan untuk maskapaipenerbangan Indonesia boleh mengangkut penumpang di Singapura 27 ribupenumpang per minggu.Tri mengatakan, Dephub sedang mempersiapkan restrukturisasi rute di mana ada maskapai yang melayani bandara utama dan ada yang melayani bandara pengumpan atau bahkan bandara perintis."Misalnya Garuda yang punya banyak pesawat besar hanya melayani sampaibandar utama. Untuk melayani daerah-daerah bisa bekerja sama denganMerpati yang memiliki banyak pesawat kecil," ujarnya.Untuk negara-negara yang belum siap bersaing, lanjut Tri, akan mendapat toleransi untuk tidak meratifikasi liberalisasi terlebih dahulu sampai batas akhir pada tahun 2015.
(ziz/ken)











































