Berkas VCD SARA oleh LPMI Dilimpahkan ke Kejaksaan 4 Mei
Rabu, 02 Mei 2007 23:20 WIB
Malang -
Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) wilayah Jatilira membuat VCD yang dianggap melecehkan Islam. BAP kasus penistaan agama yang ditangani Polwil Malang, Jawa Timur, itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.Demikian disampaikan Kapolwil Malang Kombes Pol Muhammad Amin Saleh di kantornya, Jalan Raya Singosari Malang, Jawa Timur, Rabu (2/4/2007)."Secara materi BAP telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan kegiatan hukum lainnya seperti penuntutan dan persidangan. Rencananya akan dilimpahkan Jumat 4 Mei 2007," kata Amin.Ia menjelaskan, penyidik telah memiliki empat alat bukti di antaranya keterangan dari 3 orang saksi ahli, keterangan saksi, keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya dan VCD yang berisi kegiatan training doa di hotel Asida Kota Batu pada 17 - 21 Desember 2006.Bila kejaksaan telah menyatakan BAP lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua, yakni alat bukti dan para tersangka. Berkas BAP dipisahkan sesuai peranan masing-masing tersangka yang dibedakan atas aktor inletektual, turut membantu dan turut serta.Menurut Amin, BAP harus segera dilimpahkan karena sesuai KUHAP kewenangan polisi menahan tersangka hingga 60 hari. Sementara, saat ini ke-41 tersangka termasuk pemimpinnya yakni AW dan JK telah menjalani penahanan selama 31 hari. Mereka ditahan secara terpisah, 27 tersangka termasuk 6 perempuan ditahan di Polresta Malang dan sisanya di Polwil Malang.Pengamanan para tersangka, lanjut Amin, dilakukan secara ketat. Setiap saat petugas melakukan pengecekan di ruang tahanan. Sejauh ini, kondisi para tersangka sehat, kecuali Gusti Yoseph yang selama ini sering mengalami kesemutan. Dia mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan.Amin menegaskan polisi serius dalam menangani kasus ini dengan terus memburu 60 anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) wilayah Jatilira (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara) yang mengikuti training doa."Kita terus mencari pelaku lainnya, kalau bisa ditangkap, ya ditangkap," tegasnya.
(ken/ken)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































