2 Pejabat Bea Cukai Tanjung Perak Ditangkap Polisi

2 Pejabat Bea Cukai Tanjung Perak Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 22:53 WIB
Jakarta - Dua pejabat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya ditangkap Polda Jawa Timur. Keduanya diduga terlibat penyelundupan 10 kontainer berisi kayu jenis merbau asal Kalimantan dan 15 kontainer berisi kayu ulin asal Papua.Dua pejabat itu yakni Kepala kantor Bea Cukai tipe A khusus Tanjung Perak Dwi Cahyono dan Kasi Pencegahan dan Penyidikan (P2) Supriyadi. Keduanya dijemput di kantornya Jl Perak Barat, Surabaya Rabu (2/5/2007) pukul 10.30 WIB.Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja didampingi Dir Reskrim Kombes Pol Rusli nasution dan Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) I Nyoman Sukena."Kedua tersangka ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipiter," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Puji Astuti di Mapolda Jatim, Jl A Yani, Surabaya.Puji menambahkan, kedua tersangka itu ditangkap karena melanggar keputusan Menteri Kehutanan tentang pelanggaran ekspor hasil hutan dan tidak memberitahu kepada polisi tentang upaya pengiriman keluar (ekspor) negeri, yakni ke Cina.Informasi yang dikumpulkan detikcom, penangkapan kedua pejabat Bea dan Cukai itu tidak ada yang mengira, karena dilakukan secara mendadak. Usai menghadiri upacara Hari Pendidikan nasional di Gedung Negara Grahadi, Kapolda berencana menghadiri acara keselamatan berkendaraan yang digelar di Gucci Mall, Surabaya.Namun ditengah perjalanan Kapolda memerintahkan rombongan termasuk Dir Reskrim Kombes Pol Rusli Nasution dan Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) I Nyoman Sukena untuk berbelok arah menuju ke Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), yang berada di Tanjung Perak.Sesampainya di sana, Kapolda langsung memerintahkan untuk melakukan penyegelan (police line) kontener yang berisi kayu merbau dan kayu ulin, lalu diteruskan dengan penangkapan kedua tersangka.Hingga malam ini, kedua tersangka masih mennjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua kayu tersebut diduga milik Romli dari PT Inti Prospek, Gresik untuk kayu Merbau asal Kalimantan, sedangkan kayu ulin diduga milik Suwaji.Kedua tersangka dikenai pasal 51 dan 55 KUHP tentang ikut serta atau menyembunyikan tindak pidana pelarangan ekspor hasil hutan yang dilindungi. (ze/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads