Mantan Rektor IPDN Bisa Jadi Tersangka Formalin Cliff Muntu

Mantan Rektor IPDN Bisa Jadi Tersangka Formalin Cliff Muntu

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 22:33 WIB
Bandung - Status I Nyoman Sumaryadi kini memang masih sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan Mantan Rektor IPDN itu akan menjadi tersangka kasus penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu.Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto menyatakan pihaknya terus akan mengembangkan kemungkinan penambahan tersangka pada kasus itu."Kami tidak berhenti sampai disini. Nyoman statusnya saat ini memang masih sebagai saksi. Kami sudah memeriksa 2 saksi ahli dan 5 saksi lainnya termasuk staff di IPDN. Pemeriksaan terus akan kami lanjutkan," katanya.Hal itu disampaikan dia di kantornya Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (2/5/2007).Saat ini, penyidik terus menyelidiki keterlibatan Sumaryadi dalam kasus penyuntikan formalin sebagai upaya penghilangan jejak kematian Cliff Muntu. Penyidikan diperluas hingga sistem pendidikan dan kepegawaian di IPDN selama Sumaryadi memimpin."Untuk Sumaryadi, kita tidak terfokus kepada pelanggaran praktek kedokteran dan upaya menghalang-halangi saja, tapi juga pendekatan lainnya," tutur Sunarko.Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Lexie M Giroth, Iyeng Sopandi, dan Obon. (ern/ken)


Berita Terkait